Tujuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19.
Program PEN Sektor Parekraf, mencakup:
Stimulus kredit UMKM, KUR, dan Umi
Penjaminan Korporasi Padat Karya
Adapun syarat mendapatkan program Penjaminan Korporasi Padat Karya, antara lain:
1.Pelaku usaha korporasi memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan
2.Tidak termasuk dalam kategori BUMN atau UMKM
3.Tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan tuntutan kepailitan
4.Memiliki performing loan yang lancar sebelum terjadi COVID-19
Berita Terkait
Infografik: Pertumbuhan Komoditi Kopi Nusantara
Infografik: 5 Peluang Usaha Kekinian untuk Difabel
5 Peluang Usaha Kekinian untuk Difabel
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.17, RT.2/RW.3, Gambir, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Indonesia