Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
8 Sektor Parekraf Telah Tersertifikasi CHSE

8 Sektor Parekraf Telah Tersertifikasi CHSE

3

Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) bagi usaha pariwisata terus digencarkan. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) optimis akan semakin banyak atraksi wisata yang mengantongi sertifikasi CHSE.

CHSE dinilai sangat penting bagi usaha pariwisata di Indonesia, mengingat hal ini merupakan salah satu cara mengembalikan kepercayaan wisatawan di tengah pandemi COVID-19. Sejauh ini sudah ada 8 sektor parekraf telah tersertifikasi CHSE, seperti berikut ini:

Pondok Wisata (homestay)

Protokol CHSE sangat penting untuk meningkatkan tingkat okupansi dari pondok wisata atau homestay. Dalam hal ini, Kemenparekraf/Baparekraf memberikan aturan khusus bagi setiap homestay atau pondok wisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE.

Seperti penggunaan masker dan sarung tangan saat membersihkan kamar tidur. Lalu pembersihan kamar menggunakan disinfektan sebelum tamu datang atau masuk kamar.

Pada laman https://chse.kemenparekraf.go.id/ tercatat ada 313 atraksi wisata homestay yang memiliki sertifikasi CHSE. Nama-nama tersebut di antaranya Agata Villas (Bali), Adiwarna Dara Ayu (Bali), Pinx S Hostel (Jakarta), dan lain sebagainya.

Golf

Sport Tourism menjadi salah satu atraksi wisata yang naik daun belakangan. Untuk menangkap momen ini, wisata golf diharapkan dapat kembali bergeliat dengan pengadaan sertifikasi CHSE.

Beberapa contoh aturan CHSE pada wisata golf adalah tamu dilarang menyentuh tongkat bendera di _green a_rea, dan petugas juga hanya diperkenankan untuk memegang kepala tongkat golf.

Sementara itu, jumlah wisata golf yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE ada 38 tempat. Beberapa di antaranya yaitu Damai Indah Golf (Jakarta), Dago Heritage 1917 Golf (Bandung), Batam Hills Golf Resort (Batam), dan lain sebagainya.

Arung Jeram

Selain menyalurkan bantuan berupa peralatan arung jeram, Kemenparekraf/Baparekraf juga mendorong pengelola wisata arung jeram mengajukan sertifikasi CHSE. Ragam peraturan CHSE untuk arung jeram adalah disinfeksi peralatan, mengatur sirkulasi naik turun, dan pembatasan jumlah peserta.

Hingga saat ini telah tercatat 13 atraksi wisata arung jeram yang tersertifikasi CHSE. Atraksi wisata tersebut antara lain Bravo Adventure (Sukabumi), Arus Liar (Jakarta), CV. Explore Sumatera (Medan), Gurilaps (Garut), dan lain sebagainya.

Ilustrasi di sebuah restoran yang telah tersertifikasi CHSE dengan menerapkan protokol kesehatan.(Foto: Shutterstock/vichie81)

Restoran/Rumah Makan

Pengadaan sertifikasi CHSE menjadi angin segar bagi pengusaha rumah makan untuk kembali mendapatkan kepercayaan konsumen. Contoh aturan CHSE pada rumah makan adalah melakukan disinfeksi minimal 3 hari sekali, serta menjaga antrean minimal jarak 1 meter.

Hingga saat ini telah ada 2.419 restoran yang mendapatkan sertifikasi CHSE dan lambang I Do Care. Restoran ini tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Beberapa rumah makan yang telah mendapat sertifikasi CHSE adalah A&W Restoran (Jakarta), Abuba Steak (Jakarta), XPO Cafe (Surabaya), Yoga Barn Garden Cafe (Bali), serta lain sebagainya.

Hotel

Hotel termasuk dalam salah satu industri pendukung pariwisata yang digalakkan dalam mendapatkan sertifikasi CHSE. Sertifikasi ini berperan besar agar hotel tetap bergeliat selama pandemi COVID-19.

Panduan CHSE ini menyangkut tata kelola hotel yang ditujukan bagi pengusaha atau pengelola hotel, tamu, dan karyawan. Seluruh panduan menyangkut dengan protokol kesehatan COVID-19 yang tengah berlaku.

Kemenparekraf/Baparekraf mencatat telah ada 2.698 hotel yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Beberapa di antaranya, 3 Berastagi Hotel (Kabupaten Karo), 100 Sunset Hotel (Bali), ACE Hotel (Batam), Zodiak Pasir Kaliki (Bandung), Amaris Hotel Senen (Jakarta), serta lainnya.

Daya Tarik Wisata

Menurut Deputi Bidang pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, sampai akhir 2020 lalu tercatat hanya ada 4 juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Angka ini turun drastis dari 2019 yang masih berkisar di angka 16 juta.

Untuk itu pemerintah memberlakukan panduan CHSE untuk daya tarik wisata. Beberapa aturan CHSE tersebut, antara lain reservasi dan pembayaran secara daring, penerapan jumlah maksimal pengunjung, hingga adanya batas waktu kunjungan.

Hingga saat ini sudah ada 206 daya tarik wisata yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Contoh atraksi wisata tersebut adalah Agrowisata Jambu Marina (Batam), Aloha Ubud Swing (Bali), Magic Art 3D Museum Kota Tua (Jakarta), dan lainnya.

Selam

Selam menjadi salah satu atraksi wisata andalan yang memiliki protokol CHSE secara khusus. Contoh aturan CHSE untuk atraksi wisata selam adalah tamu harus bisa membawa bukti negatif COVID-19, dan alat selam harus sudah disinfeksi sebelum digunakan.

Tercatat telah ada 39 usaha atraksi wisata selam yang tersertifikasi CHSE. Atraksi wisata ini antara lain Blue Marine Dive (Lombok), Bali Stingray Divers (Denpasar), Bali Diving (Denpasar), Oye Selam Indonesia (Makassar) dan lain sebagainya.

Usaha Transportasi wisata

Usaha transportasi wisata termasuk dalam salah satu pendukung atraksi wisata yang diberikan sertifikasi CHSE. Beberapa contoh aturan CHSE terhadap usaha transportasi adalah disinfeksi kendaraan setiap hari, serta pengemudi wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengecek suhu.

Jumlah usaha transportasi wisata yang telah mendapat sertifikasi CHSE total 30 usaha. Nama-nama usaha wisata tersebut antara lain Bali Hai Cruises (Denpasar), PT. Nico Trans Wisata (Denpasar), Purnayasa Transport (Denpasar), Surga Tour & Travel (Malang), dan sebagainya.

Cara Mendapat Sertifikasi CHSE

Untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, pemilik atau pengelola usaha di sektor Parekraf dapat mengajukan penilaian secara mandiri. Pengusaha hanya perlu melakukan pendaftaran secara daring di laman resmi https://chse.kemenparekraf.go.id/ . Lalu mengisi formulir identitas usaha.

Nantinya pelaku parekraf hanya perlu menunggu audit oleh lembaga sertifikasi CHSE. Jika lolos, atraksi wisata tersebut akan langsung mendapatkan sertifikasi CHSE, dan akan diberi label Indonesia Care oleh Kemenparekraf/Baparekraf.

Penerapan CHSE merupakan komitmen pemerintah dalam membantu menggeliatkan kembali sektor Parekraf. Harapannya masyarakat juga dapat bergotong royong untuk menyukseskan hal ini, dengan memilih usaha di sektor parekraf yang telah berlabel CHSE saat berwisata.

Foto Cover: Ilustrasi penari Bali yang telah menerapkan protokol CHSE dalam penyelanggaraan seni pertunjukan. (Shutterstock/Adi Dharmawan)

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/ Baparekraf RISenin, 26 April 2021
12028
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif