Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Siaran Pers: Menparekraf Dorong Kebaya Sebagai UNESCO Intangible Heritage Lewat Prosedur Single Nomination

Siaran Pers: Menparekraf Dorong Kebaya Sebagai UNESCO Intangible Heritage Lewat Prosedur Single Nomination

0

SIARAN PERS


KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF


Menparekraf Dorong Kebaya Sebagai UNESCO Intangible Heritage Lewat Prosedur Single Nomination


Sebagai upaya mendorong kebangkitan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat


Jakarta, 28 November 2022 - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berupaya mendorong dan menguatkan keputusan pemerintah yang telah menyepakati kebaya untuk diusulkan sebagai UNESCO Intangible Heritage atau Warisan Budaya Tak Benda melalui mekanisme single nomination tanpa melibatkan negara-negara lain dalam proses pengajuan.


Menparekraf Sandiaga dalam “Weekly Brief with Sandi Uno” yang berlangsung secara hybrid, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (28/11/2022) mengatakan keputusan pemerintah ini didasarkan dari hasil rapat yang dilakukan antara Komisi X DPR RI, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, dan Komunitas Kebaya.



“Jadi kebaya tidak lagi kita perlu perdebatkan. Ini tentunya budaya luhur milik anak bangsa dan telah diputuskan untuk menjadi single nomination. Dan tentunya kita akan mendorong dan menguatkan agar kebaya diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia untuk kemajuan pergerakkan ekonomi, dan juga terciptanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat kita dalam meningkatkan taraf hidupnya,” kata Menparekraf.


Inkripsi Kebaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO sendiri dapat dilakukan melalui single nomination dan multi-national (joint) nomination. Seperti yang dilakukan oleh Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei. Pada 23 November 2022 keempat negara tersebut telah mendeklarasikan kebaya untuk diajukan ke Intergovernmental Committee Intangible Culture Heritage and Humanity (IGC ICH) UNESCO dan mengajak negara-negara serumpun termasuk Indonesia untuk bergabung.


Akan tetapi Indonesia memilih untuk menempuh prosedur single nomination. Mengingat saat ini Indonesia memiliki satu berkas aktif cycle yaitu Budaya Sehat Jamu yang akan dibahas dalam IGC ICH UNESCO di 2023. 



Dan tiga berkas non-aktif cycle (dokumen berkas pengusulan sudah diterima oleh ICH UNESCO, namun belum masuk sebagai agenda pembahasan IGC ICH Meeting) yaitu Reog Ponorogo, Tenun, dan Tempe. Masing-masing pengajuan membutuhkan kurang lebih dua tahun sebelum diakui oleh UNESCO.


“Secara prosedur, single nomination tiap negara hanya memiliki kuota sebanyak satu budaya per dua tahun untuk mengajukan pencatatan kebudayaan kita sebagai warisan budaya tak benda. Sedangkan joint nomination dapat diajukan oleh dua atau lebih negara secara bersama-sama kepada UNESCO setiap tahun sekali tanpa mengurangi kuota yang dimiliki negara tersebut,” kata Sandiaga.


Indonesia tidak hanya kaya akan alam yang indah tapi juga budaya serta tradisi. Sejak 2013 Kemendikbudristek mencatat Indonesia memiliki 1.528 warisan budaya tak benda yang bisa diajukan ke UNESCO. Dan jika semua diusulkan ke UNESCO dibutuhkan 3.000 tahun karena hanya bisa diakomodir setiap dua tahun.



“Dan UNESCO terus mendorong agar setiap negara mengembangkan status dari warisan budaya tak bendanya, sehingga mereka berkembang dari status negara yang tadinya tidak memiliki kebudayaan yang bisa diangkat, menjadi negara yang berkembang dan cenderung menjadi negara maju,” kata Menparekraf.


Turut hadir dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno", sejumlah pejabat di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring maupun luring.



I Gusti Ayu Dewi Hendriyani

Kepala Biro Komunikasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RISelasa, 29 November 2022
1306
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif