Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Fasilitasi PEN untuk Industri Film Indonesia

Fasilitasi PEN untuk Industri Film Indonesia

0

Pemerintah tidak tinggal diam untuk membangkitkan industri film nasional. Wujud dari komitmen tersebut adalah bantuan dalam mempromosikan, membantu proses perizinan, hingga produksi karya sineas tanah air. Langkah ini diambil sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film.

“PEN Subsektor Film tujuannya adalah agar industri perfilman bisa kembali bangkit karena selama pandemi ini banyak sekali pembatasan yang membuat proses produksi tidak bisa berjalan dengan baik. PEN Subsektor Film ini diberikan untuk membantu proses produksi agar industri perfilman, salah satu subsektor yang terkena dampak pandemi, bisa bergerak kembali,” papar Ari Juliano Gema - Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf.

Sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif, film juga menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi COVID-19. Hal ini terlihat dari data Outlook Pariwisata & Ekonomi Kreatif Indonesia 2020/2021 yang mencatat pertumbuhan subsektor film, animasi, & video pada 2020 mengalami minus 0,03%.

Dari sumber yang sama, didapat fakta selama bioskop tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia, jumlah kerugian pada sektor film ditaksir mencapai Rp200 miliar setiap bulannya. Hal ini berbeda jauh dibandingkan angka sebelum pandemi.

Menurut data Opus Creative Economy Outlook 2019, subsektor film, animasi, dan video menyumbang laju pertumbuhan PDB hingga 10,09%. Angka yang berbanding fantastis tersebut membuat pemerintah merasa perlu hadir untuk membangkitkan kembali industri film di Indonesia.

Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan industri film Indonesia dapat kembali bergeliat dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. “Untuk PEN Subsektor Film ada beberapa judul film pendek yang sudah masuk ke dalam daftar penerima bantuan dan masih berlangsung proses seleksinya. Hasilnya akan diumumkan secara resmi. Di sisi lain, Kemenparekraf juga sedang mempersiapkan bantuan untuk pra produksi untuk film pendek karena dana dari skema Promosi masih tersisa. Jadi, PEN Subsektor Film ini berjalan dengan dua skema, Produksi dan Pra Produksi,” jelas Ari Juliano Gema.

Ilustrasi dalam proses produksi pembuatan film. (Foto: Shutterstock/Topza Foto)

Gelontorkan Dana Rp75 Miliar untuk Perfilman Nasional

Besaran dana yang digelontorkan pemerintah dalam upaya menggeliatkan perfilman nasional ini juga tidak tanggung-tanggung. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelontorkan dana sebesar Rp75 miliar untuk promosi dan produksi film.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, program PEN Film bertujuan untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya di masa pandemi COVID-19.

“Awalnya, PEN Subsektor Film direncanakan dengan tiga skema, tapi setelah dilakukan pengkajian ulang hanya akan ada dua skema, Produksi dan Pra Produksi. Untuk Pembelian Lisensi sepertinya akan dibatalkan atas perundingan dengan Kementerian Keuangan karena dirasa kurang memberikan efek yang luas terhadap industri film,” ulas Ari Juliano Gema lagi.

Adapun skema promosi bertujuan untuk membantu pelaku industri kreatif mempromosikan film-film terpilih yang akan tayang (film siap tayang). Skema promosi ini diperuntukkan bagi 40 film panjang atau film layar lebar terpilih.

Proses pendaftaran program skema promosi telah berlangsung dari tanggal 1-10 Oktober 2021. Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1,5 miliar untuk masing-masing rumah produksi yang terpilih dalam skema promosi.

Sementara skema pembelian lisensi produksi masih dalam tahap pembahasan. Skema pembelian lisensi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas.

Sedangkan skema produksi diperuntukan bagi komunitas film pendek atau film dokumenter di berbagai daerah. Rencananya akan ada sekitar 60 rumah produksi atau komunitas perfilman yang akan dibantu oleh pemerintah melalui program PEN sektor film. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp250 juta per rumah produksi atau komunitas film.

Proses seleksi dilakukan oleh para kurator berpengalaman, yang menentukan jenis film yang layak diberikan bantuan produksi atau tidak. Di luar bantuan promosi dan produksi, Kemenparekraf/Baparekraf juga sedang mengusahakan bantuan untuk lisensi hak edar film-film agar segera bisa ditayangkan di bioskop-bioskop.

“Bagi rumah produksi yang lolos dan akan menerima dana harus membuat laporan kegiatan sesuai dengan proposal. Rumah produksi yang menerima bantuan wajib membuat laporan akhir setelah sudah sampai di tahap paska  produksi. Karena dana bantuan ini berasal dari uang negara, jadi laporan keuangannya tidak hanya akan diperiksa oleh Kemenparekraf, tetapi juga oleh BPK. Untuk itu, dana ini harus digunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan rencana produksi,” jelas Ari Juliano Gema, sekaligus menutup sesi wawancara bersama Tim Biro Komunikasi Kemenparekraf.

Penerima bantuan terpilih tidak akan dipungut biaya dalam keseluruhan proses Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor film ini. Untuk informasi lebih lanjut terkait program ini para pelaku industri kreatif subsektor film dapat langsung mengakses website resmi: https://penfilm.kemenparekraf.go.id/ .

Foto Cover: Ilustrasi proses pengambilan gambar di lokasi produksi film. (Shutterstock/Alan Beka)

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/BaparekrafSenin, 18 Oktober 2021
9240
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif