Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Pentingnya Perpres Nomor 19/2024 bagi Industri Gim Lokal

Pentingnya Perpres Nomor 19/2024 bagi Industri Gim Lokal

0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Sebagai upaya untuk mendorong masa keemasan industri gim Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendukung penuh dan mengapresiasi terkait disahkannya Perpres Nomor 19/2024.

Disahkannya Perpres Nomor 19/2024 ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem dan industri gim lokal di Indonesia. Mengingat, industri gim Indonesia menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif yang tergolong kuat, tumbuh pesat, dan memiliki potensi sangat besar. 

Potensi industri gim lokal di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Faktanya, jumlah pemain gim di Indonesia mencapai 174,1 juta pada 2022, sedangkan menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Indonesia memiliki persentase pemain gim terbanyak di Asia Tenggara, yakni sebesar 43%. Berdasarkan data tersebut, tidak mengherankan jika Indonesia sukses menjadi pasar mobile game terbesar ketiga berdasarkan unduhan di Google Play. 

BACA JUGA: Potensi Besar Game Lokal di Sektor Cloud Gaming Internasional 

Ditambah lagi, mengutip data dari Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2023/2024, gim lokal buatan Indonesia berhasil terjual 30 ribu hingga 150 ribu copy, dengan gross revenue pendapatan rata-rata di atas 400.000 dollar hingga 3,2 juta dollar. 

Pencapaian gim lokal juga terlihat menakjubkan di sektor cloud gaming. Tidak tanggung-tanggung, dikutip dari laman databoks.katadata.co.id, per Januari 2024, jumlah gim lokal buatan Indonesia mencapai 256 gim di platform Steam. Banyaknya gim buatan Indonesia hingga menduduki posisi nomor 1 di platform Steam membuktikan jika Indonesia punya potensi besar dalam menghasilkan gim berkualitas dan berdaya bersaing di kancah internasional.  

BACA JUGA: Perkembangan Industri Gim di Indonesia, Raih Penghargaan Internasional  

Ilustrasi: Industri game online di Indonesia diprediksi akan terus tumbuh (Shutterstock/Chaikom)

Keuntungan Perpres Nomor 19/2024 bagi Pelaku Industri Kreatif

Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf memaparkan, jika pasar gim Indonesia sangat besar. Melihat Statista pada 2023, pasar gim Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dollar AS. Dari total tersebut, kebanyakan adalah industri game online dengan nilai pasar mencapai 343 juta dollar AS pada 2023. 

Melihat pencapaian yang telah didapatkan, besar harapan dengan disahkannya Perpres Nomor 19/2024 dapat menjadi akselerasi bagi pengembangan industri gim di Indonesia. Dengan begitu, dalam jangka panjang dapat mendorong industri gim untuk menguasai pasar domestik, sekaligus meningkatkan jumlah pelaku industri kreatif di subsektor pengembang permainan yang menembus pasar global.

Dengan disahkannya Perpres Nomor 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional menjadi langkah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan subsektor pengembang permainan. Terlebih lagi, banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku industri kreatif Indonesia.

Setidaknya, ada delapan poin utama yang diupayakan bagi pelaku subsektor pengembang permainan. Mulai dari pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian intensif, fasilitas kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas. 

Delapan poin utama yang tertuang dalam Perpres Nomor 19/2024 diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin pesar bertumbuh di masa mendatang. Termasuk salah satunya dapat bersaing di pasar global.

BACA JUGA: Gim Lokal tentang Budaya Indonesia yang Mendunia

Cover: Gim buatan Indonesia membanjiri platform Steam (Shutterstock/Frame Stock Footage)

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RIMinggu, 17 Maret 2024
2164
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif