Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!

Ringkasan Eksekutif Reformasi Birokrasi

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 bahwa nilai penting dari terwujudnya Program Reformasi Birokrasi adalah dengan diterapkannya prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip-prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan Reformasi Birokrasi. Pada tahun 2011, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses Reformasi Birokrasi. Pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan, K/L dan Pemda telah mengembangkan program Reformasi Birokrasi. Demikian pula dengan Kementerian Pariwisata yang telah mengalami perubahan organisasi sebanyak 2 kali yaitu dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan saat ini menjadi Kementerian Pariwisata, sejak Tahun 2010 secara bertahap telah melaksanakan Reformasi Birokrasi.

Road Map Reformasi Birokrasi bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Visi reformasi birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang professional dan berintegrasi tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025. Sedangkan misi reformasi birokrasi adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen SDM, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset dan cultureset, pengembangan mekanisme control yang efektif, dan pengelolaan sengketa administrative secara efektif dan efisien.

Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Negara. Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan yang terdiri dari: manajemen perubahan/pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultureset), peraturan perundang-undangan, kelembagaan, tatalaksana, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Sasaran Reformasi Birokrasi Kementerian Pariwisata adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Permasalahan utama yang dihadapi Kementerian Pariwisata pada awal Periode pelaksanaan adalah kualitas pelayanan publik yang masih rendah, akuntabilitas kinerja, kapasitas SDM, dan tata laksana. Namun hal ini secara bertahap telah dilakukan perbaikan dan telah membuahkan hasil dengan adanya peningkatan pada nilai indeks kualitas pelayanan publik dari 2,89 (Tahun 2015) menjadi 3,72 (Tahun 2016) dengan predikat “Sangat Baik”, serta peningkatan opini atas audit laporan Keuangan oleh BPK dari disclaimer pada tahun 2014 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun 2015 dan 2016 secara berturut-turut.

Dari pencapain tersebut, tentunya masih diperlukan upaya peningkatan dan berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa masih terdapat 4 bidang yang harus menjadi fokus utama untuk perbaikan, yaitu peraturan perundang- undangan, kelembagaan, pengawasan, dan Sistem manajemen SDM aparatur. Namun demikian, untuk lebih meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan RB serta untuk memposisikan Kementerian Pariwisata menuju Pemerintahan yang baik (good governance), pelaksanaan program tersebut harus tetap dilaksanakan mencakup 8 (delapan) program area perubahan yang terdiri dari: manajemen perubahan, penguatan peraturan perundang- undangan, penguatan tata laksana, penguatan kelembagaan, penguatan sistem manajemen SDM Aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan setiap pelaksanaan program, sehingga diharapkan dapat terwujudnya tata kelola Kementerian Pariwisata yang efektif, efisien dan akuntabel dalam mendukung program pembangunan pemerintah.

© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif